Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anggota polisi yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2020 lalu.
6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya anak di bawah umur berusia 17 tahun. Sehingga tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut berjumlah 4 orang, berinisial SdD, MA, MR, dan FD.
“Sebanyak 12 adegan diperagakan para pelaku, dimana adegan tersebut kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan masing-masing pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi, S.Ik., dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Dalam reka adegan tersebut, tampak adegan pertama tersangka SD mengajak teman lainnya untuk memutar-mutar sekitar harmoni dengan menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Selanjutnya adegan kedua, para pelaku melihat ada seorang polisi yang digebukin massa. Kemudian pelaku SD mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit.
Dalam adegan ketiga dan keempat, pelaku SD melakukan pemukulan terhadap korban dibagian punggung bagian belakang dengan posisi tangan mengepal.
“Sementara tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate karena kurang puas pelaku mengambil bangku plastik dan memukul kearah paha korban,” tutur Kasat.
Kemudian dalam reka adegan ke lima, pelaku MA mengambil ember berisi air dan disiramkan ke tubuh korban karena tidak puas. Lalu pelaku memukul perut anggota polisi sebanyak tiga kali dengan mengepal.
Tampak dalam adegan ke enam, tersangka MR setelah pulang kerja melihat ada bentrokan antara polisi dengan massa dan bergabung bentrok sama polisi dan melihat ada kerumunan. Kemudian pelaku meneriaki “Ini Polisi… Ini Polisi” dan langsung memukuli sebanyak 3 kali pada bagian punggung dan kemudian jatuh tengkurap.
Dalam adegan ke tujuh, saat korban tengkurep terjatuh, lalu mengambil barang milik korban berupa ponsel merk xiomi dan dibawa pulang pelaku.
Adegan ke delapan, pelaku pulang kerumah dan kemudian menyuruh temannya yang berinisial FD untuk menjual hp tersebut.
Selanjutnya, dalam adegan ke sembilan, FD menjual hp korban dengan aplikasi online dan mendapatkan pembeli sdr AI dengan cara WA. Setelah terjadi kesepakatan hp tersebut kemudian terjadi pertemuan dan kesepakatan dengan harga sebesar Rp 2.250.000.
Adegan ke sepuluh, Hp korban dibawa pulang oleh tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Adegan ke 11 tersangka Farid serahkan uang ke Yohanes seharga Rp, 1,3 juta.
“Rekonstruksi dilakukan 12 adegan dimulai dari para pelaku melakukan perusuhan. Anggota mengganti peranan dua tersangka yang masih dibawah umur berinisial SD (16) dan Ma (16),” kata Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Dimitri Mahendra didampingi Kasubnit Jatanras Ipda Rizky Ali.(Imam)









