Palembang, Sriwijaya Media – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebaiknya tidak menakut-nakuti wajib pajak (WP) dan seharusnya lebih bijaksana melakukan pembinaan serta lain sebagainya.
Hal demikian dikatakan pengamat pajak Kota Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh, Rabu (7/10/2020).
Dikatakan Firman, sekarang setelah ada Omnibuslaw Cipta Kerja, ada beberapa dimensi perpajakan yang disoroti kalau dilihat dari berita, yakni mengenai subjek orang pajak orang pribadi, kepatuhan WP, dan lain-lain.
Terkait subjek pajak orang pribadi ini, sudah ada muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, dimana pada saat itu memberikan keleluasaan untuk menggunakan kuasa hukum, pada waktu itu masih terbatas.
Sekarang sejak ada putusan itu, maka dimungkinkan orang diluar konsultan pajak menjadi kuasa hukum pajak. Untuk itulah, kalau melihat konsultan pajak saat ini belum bisa memberikan bantuan pembelaan maksimal kepada WP, karena konsultan hukum bawah Dirjen Pajak.
“Maka dibutuhkanlah orang yang punya pengalaman dibidang advokat atau pengacara, yang memang membela WP,” terangnya.
Dia menyarankan WP bukan untuk ditakut-takuti, justru bagaimana orang patuh terhadap WP seperti melakukan pembinaan.
“Ya, bukan ditakut-takuti dengan ditangkap, disita asetnya, dan lain-lain, karena perhitungan pajak itu bisa saja namanya manusia ada kesalahan perhitungannya. Disinilah tampil pengacara pajak itu untuk melihat apakah hitung-hitungan pajak tadi sudah tepat atau belum. Makanya, pengacara pajak itu konsultan pajak plus, plus itu adalah dia punya izin kuasa hukum untuk membela wajib pajak,” jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Pengacara diatur dalam Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat. Sehingga WP akan merasa terlindungi.
Selama ini konsultan pajak tidak memberikan perlindungan seperti itu. Malah kadang-kadang dia tidak ada memperbandingkan, akhirnya WP menjadi berat.
“Maka disinilah harus diluruskan, betul tidak hitung-hitungan pajaknya, dan selama ini yang terjadi adalah ditakut-takuti, padahal seharusnya wajib pajak itu dilindungi, adapun memang dia ada diluruskan, dan harus transparan,”.tegasnya.
Ditambahkan, sebetulnya kenapa orang kebanyakan tidak patuh terhadap pajak, terkadang orang pun tidak mengerti hitung-hitungan pajak, tahu-tahu disodorkan tagihan pajak sehingga WP kaget, karena tidak sesuai. Disinalah makanya kebutuhan pengacara pajak sangat dibutuhkan dari luar bukan dari dalam Dirjen Pajak.
“Kalau pengacara pajak tidak, karena Undang-Undang Advokat yang menaunginya, kekuasaan advokat, yang berhak mencabut kekuasaan advokat adalah yang melantiknya atau organisasinya,” pungkasnya.(ton)