Pembunuh WNA Asal Ghana Dibekuk, Ini Kronologisnya

IMG_20201028_112156

Jakarta, Sriwijaya Media-Kasus pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24), ditemukan dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan disebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), pada Sabtu (24/10/2020) sore lalu.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti disekitar tempat kejadian perkara, termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (27/10/2020) mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dan korban main play station (PS) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum main PS, mereka sepakat taruhan Rp1 juta.

Disaat pelaku berinisial Jd als Sk (22) dan korban bermain PS, korban menang. Korban minta bayaran. Namun pelaku katakan taruhan itu bercanda. Akhirnya antara korban dengan pelaku terjadi keributan.

“Saat korban merampas hp pelaku dan keributan disitu makin panas. Akhirnya pelaku mengambil pisau dapur di lokasi kejadian dan menusuk korban sebanyak 3 kali dan satu arah ke bagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Kombes Pol Audie.

Tak lama kemudian, petugas dari Satreskrim Polres Metro Jakbar berhasil menangkap pelaku 2×24 jam. Diketahui pelaku dengan korban sudah lama bertemanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, setelah mendapati informasi pembunuhan, gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan Kanit Krimum AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky Ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Yudi Adiansyah melakukan olah TKP dan diketahui pelaku pembunuh berinisial Jd alias Sk melarikan diri.

“Tim gabungan setelah melakukan pencarian rupanya mengetahui persembunyian pelaku di rumah temannya dikawasan Tanjung Duren, Jakbar, dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambutnya,” jelas Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Imam/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *