Jakarta, Sriwijaya Media-Lantaran orderan menjahit sepi ditengah pandemi Covid-19, membuat dua pemuda masing-masing berinisial UN (27) dan JN (28) banting stir alih profesi melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar).
Namun, aksi kedua tersangka diketahui petugas sehingga keduanya berhasil diamankan Polsek Tanjung Duren. Sayangnya, satu dari dua tersangka yakni JN terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki kiri karena berusaha melawan petugas saat ditangkap petugas.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 mata kunci letter T dan 3 sepeda motor matic di kos-kosan tersangka. Diduga kuat sepeda motor itu merupakan hasil curanmor para tersangka.
Wakil Kapolsek (Wakapolsek) Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakbar AKP Mubarok saat dikonfirmasi Senin (12/10/2020) mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut berhasil terungkap berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial.
“Ya, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah kos kosan di kawasan Tanjung Duren. Satu pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Wakapolsek.
Wakapolsek melanjutkan berdasar proses penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku telah berhasil menjual 5 sepeda motor matic hasil curiannya.
Sementara uang hasil kejahatannya itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak ada penghasilan lain.
“Ada 5 sepeda motor yang sudah dijual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” terang Wakapolsek.
Wakapolsek melanjutkan, kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing. Satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.
“Tiap-tiap lokasi kejadian kedua pelaku sering bergantian peran. Artinya keduanya mempunyai keahlian sama untuk melakuan pencurian,” jelas AKP Seno.
Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Imam)









