Muspika Gunung Meriah Operasi Yustisi, 20 Pelanggar Prokes Disanksi

IMG_20201021_152317

Aceh Singkil, Sriwijaya Media- Sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi muspika Kecamatan Gunung Meriah di Simpang 4 Bajiz Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (21/10/2020).

20 pelanggan langsung diberikan sanksi dengan rincian 3 pelanggar membayar denda sebesar Rp50.000, dan 17 pelanggar disanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan masjid.

Bacaan Lainnya

“Mereka terjaring dalam kegiatan operasi yustisi penegakkan prokes sekaligus penindakan bagi pelanggar prokes,” kata Camat Gunung Meriah Drs Johan Pahmi Sanip, didampingi Kabid Wayatul Hisbah (WH) Satpol PP Aceh Singkil Ruli Suhaidi, Kapolsek Gunung Meriah Ipda Mulyadi, SH., MH., Danramil 03/Gunung Meriah Kapten Inf Dahlinus, Kasat Binmas AKP Erizal, Danpos WH Satpol PP Rimo dan lainnya.

Camat mengaku kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin prokes sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Perbup Asing No 32/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 lalu.

Dalam pelaksanaan kegiatan, kata dia, ternyata masih ditemukan ada warga yang tidak memakai masker. Selanjutnya dilakukan penindakan sesuai dengan Perbup Asing No 32/2020.

“Bagi pelanggar prokes bebas memilih sanksi, apakah membayar sanksi administratif ataupun sanksi sosial. Ya, umumnya pelanggar lebih memilih sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan masjid,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid WH Satpol PP Aceh Singkil, Ruli Suhaidi menambahkan sebelum pelaksanaan operasi yustisi, pihaknya menggelar rapat dengan pihak terkait tentang sosialisasi Perbup Asing No 32/2020 kepada masyarakat.

“Terkait sanksi, kita serahkan ke pelanggar prokes. Ya, uang denda yang diperoleh akan diserahkan ke kas daerah,” tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Gunung Meriah Ipda Mulyadi, SH., MH., mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi prokes agar terhindar dari Covid-19.

“Saya juga berharap agar setiap rumah dapat menyediakan tempat cuci tangan guna menghindari Covid-19,” ujarnya. (mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *