Ketua KPU OKU : Petugas KPPS Lolos Seleksi Wajib Rapid Test

IMG_20200928_204228

Baturaja, Sriwijaya Media- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini tengah disibukkan dengan rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil OKU 2020.

KPU OKU mewajibkan petugas KPPS Pilkada OKU 2020 yang terpilih dari hasil seleksi untuk mengikuti rapid test. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan reaktif, maka petugas KPPS itu diganti.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan Ketua KPU OKU Naning Wijaya saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

“Nantinya, KPPS terpilih diwajibkan mengikuti rapid test. Tujuannya sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Naning.

Menurut Naning, KPU OKU akan memfasilitasi dilakukannya tes cepat massal terhadap petugas KPPS yang terpilih. Namun, jika hasil pemeriksaan rapid test terhadap KPPS dan Linmas dinyatakan reaktif, maka petugas KPPS dan Linmas diganti.

“Sekarang masih proses rekrutmen KPPS. Bagi warga OKU yang memenuhi kualifikasi, silakan mendaftar. Ini terbuka untuk umum selama memenuhi syarat,” terang Naning.

Disinggung soal gaji, masih kata Naning, untuk ketua KPPS sebesar Rp1 juta dan anggota KPPS sebesar Rp900.000.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *