Musi Rawas, Sriwijaya Media – Jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) istilah sales pilkada/politik kini bermunculan, baik melalui media sosial (medsos) maupun turun langsung ke pelosok desa.
Tugas sales pilkada adalah meminta dukungan terhadap masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) yang dijagokan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) Arianto, saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2020) kepada awak media menyatakan munculnya sales-sales politik maupun relawan pilkada menjadi sorotan masyarakat.
“Sebenarnya praktik sales pilkada ini sudah muncul saat pilkada di Kabupaten Muara Enim tahun 2018 lalu. Sales pilkada ini melakukan berbagai macam cara untuk mensosialisasikan dukungannya,” kata Arianto.
Arianto mengingatkan agar masyarakat dapat lebih mawas diri dan bersikap hati-hati. Karena berbagai upaya akan dilakukan sales pilkada untuk memenangkan jagoannya pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Dia mengharapkan pilkada di Mura tidak ada sales pilkada. Karena dikhawatirkan akan dijadikan modus belaka atau upaya untuk melegalkan politik uang atau hadiah pada pemilih.
“Apabila relawan atau sales Pilkada ini terbukti memberikan iming-iming atau menjanjikan bahkan memberikan uang muka muka, maka ini terbukti telah mengandung unsur politik uang sehingga bisa ditindak tegas,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat bisa membawa perihal itu ke pengawas pemilu dengan melaporkannya.
Dia meminta masyarakat cerdas melihat fenomena sales Pilkada yang sekarang sedang marak terjadi.
Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) ini menambahkan, munculnya sales Pilkada dimulai dua bulan jelang pilkada dilangsungkan.
“Pekerjaan sales Pilkada adalah mendatangi masyarakat secara door to door dan biasanya dominan melibatkan wanita muda. Mereka melakukan sosialisasi paslon bupati dan wakil bupati yang dijagokan. Alat sosialisasi yang dibawa pun mulai dari cinderamata, kartu nama, gambar paslon hingga menitipkan lembar kartu kepada pemilih yang didatangi,” jelasnya.
Bahkan sales pilkada akan meminta fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), jumlah orang yang akan memilih dalam satu keluarga.
“Silakan saja sales pilkada melakukan sosialisasi sepanjang tidak melanggar aturan. Tapi yang harus dicatat adalah sosialisasi itu harus mendapat izin dari KPUD setempat, mengingat zona kampanye dan waktunya tidak diperhatikan sales pilkada,” tuturnya.(Zul)