Subulussalam, Sriwijaya Media-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam bekerja sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Banda Aceh dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) melaksanakan pembekalan Pendidikan Profesi Guru (PPG) jenjang SD dan SMP.
Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari jenjang SD dan SMP se Kota Subulussalam ini dibuka langsung Kepala Disdik Cabang Subulussalam dan Aceh Singkil Provinsi Aceh, Dr Asbaruddin di Hotel Hermes One, Selasa (13/10/2020).
“Pembekalan ini dimaksudkan untuk menghasilkan guru yang memiliki ability dalam mewujudkan fungsi pendidikan nasional, serta memiliki kompetensi dan mampu mengembangkan kemampuan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan anak didik,” kata Kepala Disdik Cabang Subulussalam dan Aceh Singkil Provinsi Aceh, Dr Asbaruddin.
Selain itu, pihaknya juga berharap guru dapat berbagai pengalaman mengenai berfikir dan bekerja secara disiplin sehingga bisa memahami keterkaitan ilmu saat terjadi sesuatu permasalahan pendidikan dilingkungan sekolah.
“Output yang dicapai ialah guru mampu memecahkan persoalan pendidikan di lingkungan sekolah,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Subulussalam H Sairun S.Ag., menambahkan
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Disdik Kota Subulussalam sebagai lembaga yang bertangung jawab penuh terhadap penyelenggara pendidikan di Indonesia, khususnya Aceh terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, termasuk mutu pendidik dan tenaga pendidikan.
“Guru memegang peranan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Karena mereka yang langsung berhadapan dengan anak didik. Mereka juga sebagai agen perubahan, menjadikan anak didik dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, serta dari tidak paham menjadi paham,” tuturnya.
Dalam rangka mewujudkan guru profesional tersebut, pada tahun 2020 ini, Kemendikbud melaksanakan sertifikasi guru. Bukan mengunakan model Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tapi menggunakan model program PPG.
Hal ini diatur dalam peraturan Mendikbud RI No 37/2017 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir 2015. Aturan tersebut menyatakan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui program PPG yang diselenggarakan perguruan tinggi, yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi.
“Tujuan pelaksanaan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan guru non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat yang memiliki perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam sedang mengembangkan dan memprioritaskan peningkatan mutu layanan di sektor pendidikan.
Semangat tersebut direalisasikan melalui upaya-upaya nyata melalui berbagai pelatihan kepada para guru.
“Besar harapan kepada guru bahwa program ini bukan hanya sekedar untuk mendapatkan sertifikasi,” ujar H Sairun. (mha)