Majalengka, Sriwijaya Media-Insting intelejen polisi tidak bisa dianggap remeh. Seperti yang dilakukan anggota Polsek Leuwimunding berhasil menghentikan orang yang memiliki niat diduga akan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat.
Dengan modal kecurigaan, polisi berhasil mengamankan tiga barang bukti yang diduga kuat untuk melakukan kejahatan antara lain satu buah kunci leter T, dua buah soket serta surat identitas palsu.
“Tersangka menggunakan KTP palsu. Tujuannya agar terhindar dari kejaran polisi karena pelaku berinisial H (45) merupakan buronan atau DPO,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Dijelaskan AKBP Bismo, awalnya pada saat anggota Polsek Leuwimunding sedang melaksanakan patroli, tiba-tiba di pinggir jalan raya terlihat ada tiga orang mencurigakan didekat mobil pick-up.
“Saat polisi hendak menghampiri, tiba-tiba dua dari tiga pelaku melarikan diri menggunakan mobil avanza putih dan satu orang melarikan diri dengan cara berlari ke arah sawah,” terang AKBP Bismo.
Kapolres menjelaskan, pada saat melarikan diri satu dari dua orang yang mencurigakan berhasil diamankan. Selain pelaku, istrinya berinisial S pun juga digelandang karena menerima transperan diduga merupakan uang hasil pencurian.
Polisi langsung melakukan interogasi kepada H Hasil pendalaman, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil jenis Kijang Inova di daerah Kecamatan Jatiwangi, bersama tiga pelaku lainnya.
Atas perbuatan pasangan suami istri (pasutri) ini, pelaku inisial H dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial S dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
“Selanjutnya, barang bukti berupa Mobil jenis Kijang Inova di kembalikan Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso kepada pemiliknya,” jelasnya. (Imam)