Palembang, Sriwijaya Media – Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARUD) mendesak Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru untuk dapat mengevaluasi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ogan Ilir (OI) Aufa Syahrizal.
Pjs Bupati OI dituding telah melakukan mal administrasi dengan melanggar aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 13 tahun 2006, tertanggal 29 September 2020 dengan No 800/078/III/2020 perihal rekomendasi pencairan dana.
“Kami hari ini mengelar aksi agar Gubernur bisa mengambil sikap tegas terhadap Bupati OI. Jangan sampai kesalahan ini berlarut-larut sehingga membuat masyarakat OI resah,” ujar Ketua ARUD Andreas OP usai mengelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2020).
Dia melanjutkan semestinya Gubernur Sumsel bisa mengontrol Bupati lebih cepat sehingga tidak membuat kisruh.
Dia menambahkan munculnya surat dari Pjs Bupati OI membuat kegaduhan serta berimbas pada tumpang tindih wewenang Pjs Bupati sat ini.
“Seharusnya Pjs Bupati hanya selaku pengawas pemerintah. Bukan malah membuat aturan baru, bahkan mengubah anggaran yang sudah ada sehingga membuat kegaduhan,” terangnya.
Disamping itu, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Sumsel menempatkan Pjs Bupati di kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk dapat bersilaturahmi netral dan profesional.
“Kami menyakini bahwa demokrasi akan tetap berjalan dengan baik dalam koridor penegakkan hukum yang adil dan bermanfaat untuk rakyat, bukan asas kepentingan ataupun sahwat politik,” bebernya.
Menyikapi hal itu, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel Prof Dr Edwar Juliartha menambahkan pihaknya menyambut baik kedatangan para demonstran ini.
Dia mengaku akan segera menindaklanjutinya tuntutan dari masyarakat dengan menyampaikannya ke Gubernur. Setelah itu, pihak Gubernur akan memanggil Pjs tersebut untuk mengklarifikasi aduan ini.
“Kita tidak bisa memutuskan langsung apakah ada kesalahan dari Pjs OI ini. Tapi Pjs Bupati OI akan dipanggil memberikan klarifikasi terhadap laporan masyarakat. Jika terbukti ada kesalahan, tentu saja akan ada tindakan dari Provinsi,” pungkasnya.(ton)









