Sekayu, Sriwijaya Media- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa (kades) agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut dituangkan melalui surat edaran DPMD Kabupaten Muba Nomor : 412/830/DPMD/2020 agar dapat melakukan sosialisasi kewaspadaan penyebaran Covid-19.
Kepala DPMD Muba H Richard Cahyadi, AP., M.Si., mengatakan menindaklanjuti hasil rapat teknis perkembangan pandemi Covid-19 pada Kamis (15/10/2020) bahwasanya Muba ditetapkan sebagai daerah zona merah oleh Tim Gugus Tugas.
“Kami Instruksikan kepada seluruh kades di Muba untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap perkembangan Covid-19 di wilayah desa masing-masing agar tidak menimbulkan klaster baru di Masyarakat,” ujar mantan Pj Wali Kota Prabumulih ini, Jumat (16/10/2020).
Richard melanjutkan, setiap desa wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi dan pengawasan kedisiplinan dalam protokol kesehatan (prokes) ditempat kerja maupun fasilitas umum dengan cara 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak).
Selain itu, melakukan pemantauan dan selalu berkoordinasi terkait perkembangan kondisi terkini Covid-19 dengan petugas kesehatan dan camat di wilayah masing-masing, terutama jika terdapat kasus terkonfirmasi SAR-Cov2 di wilayah desa.
“Kepada seluruh desa agar melakukan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat dan menunda sementara waktu kegiatan yang mengundang peserta pertemuan, khususnya di ruangan tertutup. Jika terpaksa, harus memperhatikan Ventilasi, Durasi, dan Jarak (VDJ),” terangnya.
Kepada masyarakat, lanjut dia, agar menunda resepsi pernikahan maupun kegiatan masyarakat keolahragaan yang menyebabkan kerumunan massa sampai batas waktu dan kondisi aman.(jay)









