Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Suami Siri Laporkan Istri

IMG-20201013-WA0060

Musi Rawas, Sriwijaya Media –  Diduga telah mengelapkan sepeda motor berikut 1 (satu) buah BPKB dengan Nopol BG 6521 HQ noka MH 1JB811AK308182 Nosi JB 31E1298991 dan 1 (satu) buah STNK bernopol BG 6521 HQ noka MH 1JB811AK308182 Nosi JB 31E1298991, wanita inisial LS binti Naim Alm (33) harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (13/10/2020).

Warga Gang Keramat Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau ini diamankan atas laporan tak lain suami sirinya bernama Syamsul Bahri bin Rosan (51), warga RT 001 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mura AKBP Effranedy, S.Ik., melalui Kapolsek STL Ulu Terawas Iptu H Arpan Ar didampingi Kanitres Polsek STL Ulu Teratas Bripka Dusman kepada awak media membenarkan jika pihaknya telah mengamankan wanita berinisial LS atas dugaan penggelapan sepeda motor, STNK maupun BPKB milik suami sirinya sendiri.

“Dugaan penggelapan terjadi pada Senin (28/9/2020), bertempat di Rompok Kebun Sawit Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan awal kejadian bermula saat korban hendak pergi membersihkan lahan milik saudara Paad di Desa Sukamana.

Sementara sang istri sudah lebih dulu pergi menyadap karet di lahan milik saudara Paad.

Namun sekitar pukul 07.00Wib, pelaku sudah pulang kerumah di kawasan Desa Sukamana.  Melihat sang suami Syamsul tidak berada dirumah, akhirnya pelaku bergegas berkemas meninggalkan Syamsul dengan membawa sepeda motor berikut 1 (satu) buah BPKB, STNK dengan Nopol BG 6521 HQ.

“Akibat ulah pelaku, akhirnya korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Mapolsek STL Ulu Terawas dengan surat laporan LP-B/43/X/2020/Sumsel/Res Mura/Sek STL Ulu Terawas pada 6 Oktober 2020,” tutur Kapolsek.

Mendapati laporan tersebut, pihaknya memerintahkan Kanitres beserta anggota untuk mengejar pelaku yang informasinya kabut ke Kecamatan Muara Kelinggi.

Alhasil, tak memakan waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku disebuah kos-kosan di Muara Kelinggi .

“Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) diamankan di Polsek STL Ulu Terawas guna pendidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *