Curi Ponsel Hingga Korban Meninggal, Residivis Ini Diamankan Polsek Tambora

Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang korban Rully Setiohadi als Abi, warga Jalan Pekapuran 2 RT 09/06, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakbar meninggal dunia.

Diketahui, kejadian pembunuhan tersebut berawal saat pelaku berinisial SH als UK (24), kepergok melakukan aksi pencurian sebuah Hp milik korban yang sedang di cas di belakang pintu rumah korban pada Rabu (28/10/2020) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan.

“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan sekitar 1 jam pasca mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan data base para pelaku,” ucap Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10 /2020).

Kejadian tersebut berawal mula pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.

Ketika dilihat ternyata ada laki-laki tak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil Hp yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.

Melihat hal tersebut, saksi pelapor (istri korban) langsung berteriak “maling-maling“. Sontak teriakan itu membangunkan korban Rully.

Korban langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos-kosan milik korban.

Setelah itu, saksi lainnya yang sedang berada dilokasi tersebut yakni Sigit Amruloh disusul oleh Samsudin ikut naik ke atas menyusul korban. Sempat terjadi dorong-dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku.

Kemudian pelaku menikam tubuh korban hingga mengenai rusuk bagian kiri. Lalu, pelaku kabur dengan turun dan berlari meninggalkan tempat kejadian.

Kompol Faruq menjelaskan, korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap di lantai. Melihat hal tersebut, saksi pelapor membawa korban ke Puskesmas Tambora, Jakbar untuk mendapat pertolongan medis, namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menambahkan, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara.

Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup, akhirnya mengerucut ciri-ciri pelaku diketahui berinisial SH als UK (24).

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya  Jalan Tanah Sereal 18 Kelurahan Tanah Sereal Tambora, Jakbar.

“Hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis atas berbagai kasus. Tahun 2017, pelaku tertangkap Polsek Tambora atas kasus 365 (jambret) dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun. Kedua tahun 2018, pelaku kembali tertangkap Polsek Tambora atas kasus 363 (ranmor) dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Rutan Salemba,” terang Kanit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku, kata Kanit, positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *