Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian ponsel berinisial T.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti 12 ponsel milik korban.
“Pelaku berstatus sebagai pegawai counter dan sopir korban,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Jum’at (23/10/2020).
Kapolres menceritakan adapun modus operasi yang dilakukan pelaku berinisial T ini, adalah mengambil kesempatan pada saat karyawan lain sedang sibuk mendistribusikan ponsel.
Saat itu, pelaku mendekati mobil yang berisi dus-dusan ponsel. Melihat banyaknya ponsel, muncul niat pelaku untuk mengambil dus berisi 12 ponsel.
“Counter korban bertempat di daerah Jatiwangi dan atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian capai Rp40juta,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka harus merasakan dinginnya sel hotel prodeo Polres Majalengka dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(Imam)