Cegah Penyebaran Covid-19, Muspika Simpang Kiri Intens Sosialisasikan Prokes 3 M

IMG_20201022_165624

Subulussalam, Sriwijaya Media-Muspika Simpang Kiri bersama Satlantas Polres Subulussalam, anggota Kodim 0118 Subulussalam dan Satpol PP mengelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di Jalan Lintas Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut, tepatnya di depan Kantor Camat Simpang Kiri, Jalan Tengku Umar Kota Subulussalam, Rabu (21/10/2020).

Operasi yustisi ini dipimpin Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe guna mensosialisasikan tentang Covid-19, dan mengingatkan masyarakat akan penerapan pelaksanaan prokes seperti penggunaan masker jika keluar rumah.

Bacaan Lainnya

“Mengingat perkembangan Covid-19 didaerah Kota Subulussalam yang makin meningkat, sehingga dituntut agar masyarakat patuh dan taat dengan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, terkait 3 M meliputi memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun,” ucap Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe.

Dalam operasi yustisi ini, masih kata Camat, pihaknya hanya memberikan sanksi teguran lisan kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker.

Dia berharap dengan makin intensnya mensosialisasikan bahaya Covid-19, minimal Kecamatan Simpang Kiri dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain lebih mewaspadai terhadap penyebaran Covid-19.

“Kami harap masyarakat patuh dan taat dalam mengikuti anjuran Perwali Nomor 108 tahun 2020. Sanksi dalam perwakil sangat jelas antara lain ada sanksi administrasi, sanksi fisik hingga sanksi denda. Ini berlaku untuk seluruh pelanggar yang mengabaikan prokes,” terangnya.

Diketahui, Subulussalam masuk dalam zona orange. Hingga per 20 Oktober 2020 tercatat ada 52 warga Subulussalam dinyatakan positif, dengan rincian 39 orang dinyatakan sehat, 5 orang meninggal dunia dan 8 orang diisolasi.

“Kami minta jangan meremehkan Covid-19. Tetap ikuti prokes dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Ini merupakan langkah terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19,”jelas Camat.(mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *