Bawa Sajam ke Rumah Kades, Warga Selangit Ditangkap Polisi

IMG_20201020_150500

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Lantaran menyelipkan senjata tajam (sajam) saat berkunjung ke rumah kepala desa (kades) Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura), berinisial AH (45), warga Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit ditangkap anggota Polsek STL Ulu Terawas Bripka Burlian, SH., didepan rumah Kades Muara Nilau, Senin (19/10/2020).

Kapolres Mura AKBP Effrannedy, S.Ik., melalui Kapolsek STL Ulu Terawas H Iptu Arpan Ar dikonfirmasi Selasa (20/10/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka AH (45) yang menyelipkan sajam dipinggang.

Bacaan Lainnya

“Ini buah laporan warga. Melihat gerak gerik tersangka mencurigakan saat berkunjung ke rumah Kades Muara Nilau, lalu petugas Mapolsek STL Ulu Terawas melakukan pengeledahan. Alhasil, petugas mendapati sebilah sajam jenis pisau dipinggang tersangka,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, masih kata Kapolsek, saat dilakukan pengeledahan, tidak ada perlawanan dari tersangka sehingga tersangka langsung digelandang ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.

“Bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum dengan membawa sajam maupun senjata api (senpi) ke tempat umum tanpa memiliki dokumen sah akan dipidana sesuai dengan undang-undang berlaku,” tegas Kapolsek. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *