Palembang, Sriwijaya Media-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel intens mensosialisasikan Pergub Sumsel Nomor 44 tentang penghapusan pembayaran pokok pajak di Sumsel yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Emmy Surawahyuni, SE., MM., mengatakan, penghapusan pembayaran pokok pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 44 Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020 lalu.
“Berdasarkan kebijakan Gubernur, apabila wajib pajak (WP)menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari satu tahun, maka WP cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan,” tutur Emmy.
Dia mengaku sosialisasi ini dianggap penting karena banyak masyarakat belum tahu adanya pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan.
Sosialisasi kali ini dititikberatkan di tempat keramaian seperti Pasar 16, Jalan Kolonel Atmo, Bundaran Air Mancur, Lampu Merah Simpang Charitas dan Pasar Cinde.
“Bagi warga WP yang menunggak 5 tahun atau 10 tahun, PKB dihapuskan dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun dan pokok pajak tahun berjalan. Program itu juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” terangnya.
Tercatat hingga 13 Oktober 2020, pihaknya berhasil merealisasikan PKB, baik R2 dan R4 capai 80,71 persen.
Dia mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti program pemutihan dengan datang ke Samsat. Sehingga target penerimaan pajak tercapai 100 persen.
“Untuk mencapai target PKB, kita juga melakukan sosialisasi di UPTD, radio, media sosial, dan spanduk. Bahkan kita sekarang gencar melakukan sosialisasi di pusat keramaian. Bapak Gubernur juga mengimbau OPD di lingkungan Pemprov Sumsel untuk ikut mendukung sosialisasi program ini,” pungkasnya. (Ocha)