Anggota BPD Tiga Desa di Kecamatan Teluk Gelam Dikukuhkan

IMG_20201022_174939

Kayuagung, Sriwijaya Media- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga desa dalam Kecamatan Teluk Gelam OKI dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Bupati OKI H Iskandar, SE melalui Camat Teluk Gelam H Saparudin, S.Sos., M.Si., di Aula Kantor Kecamatan Teluk Gelam, Kamis (22/10/2020).

Anggota BPD tiga desa tersebut antara lain Desa Serapek meliputi Beni Marsandi, Ahmad Gandi, Tazili, Indra Arwesi dan Neng Anggraini. Sementara Desa Cinta Marga meliputi Imron Yani, Zaini, Gandi, Kusir dan Yusneli. Sedangkan Desa Sugih Waras antara lain Fikri, Birman, Firmansyah AD, Indah Puspita Sari dan Linsa.

Bacaan Lainnya

“Pelantikan anggota BPD ini tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” terang Camat.

Camat berharap anggota BPD yang dilantik ini dapat mengemban amanat untuk kesejahteraan masyarakat dan menggali aspirasi warga di desa masing-masing.

Disamping itu, pihaknya juga meminta anggota BPD dapat menyusun langkah-langkah pembangunan desa melalui musyawarah desa.

“Hal terpenting dan terberat adalah soal pilkades. Jadi, baik buruknya pelaksanaan pilkades tergantung dari anggota BPD. Ya, anggota BPD juga harus bersikap netral,” jelasnya.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *