Palembang, Sriwijaya Media-Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel mencatat ada sekitar 390 pelajar SMA yang terjaring ikut aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, baik di DPRD Sumsel maupun Kantor Gubernur Sumsel.
Disdik Sumsel mengancam jika para pelajar SMA masih ikut berdemo akan diberikan sanksi tegas.
“Ya, kami telah mendatangi Poltabes Palembang terkait adanya siswa SMA yang mengikuti aksi demo beberapa hari lalu,” kata Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Provinsi Sumsel, Nasrul Bani, diwawancarai di SMAN 22 Palembang, Senin (12/10/2020).
Dia mengaku para pelajar yang ikut aksi demo itu hanya ikut-ikutan saja. Mereka juga tidak menyadari akibat dari aksi mereka. Bahkan, mereka juga tidak tahu, kalau siswa tidak boleh ikut berdemo.
Dia menuturkan, saat berkunjung ke Poltabes Palembang, siswa yang ikut demo berjumlah sekitar 390 orang. Rinciannya, 350 siswa saat berdemo di kantor DPRD Provinsi dan 40 siswa saat berdemo di Kantor Gubernur Sumsel.
“Mereka yang ikut demo tentunya diberikan sanski keras. Itu kami sampaikan dengan kepala sekolahnya, walaupun anak-anak yang ikut demo hanya sekedar ikut-ikutan saja,” tuturnya.
Siswa yang ditangkap polisi karena ikut-ikutan demo, masih kata dia, sudah dipulangkan. Namun mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“Kalau mengulang kembali, maka pendidikannya akan kami kembalikan ke orang tuanya,” tegasnya.
Dia menegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa untuk berdemo.
“Walaupun surat edaran dikirimkan melalui WA ke siswa, diharapkan siswa lain tidak melakukan aksi demo. Orang tua juga harus ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut berdemo,” pungkasnya. (Ocha)