3 Bulan Lapor ke Polsek, Kasus Penganiayaan Ibu Nursidah Jalan Ditempat

IMG_20201015_181058

Banyuasin, Sriwijaya Media – Nursidah (45) yang korban pemukulan disertai ancaman senjata tajam jenis parang oleh Sofyan Hadi yang sempat dilaporkan ke Polsek Pangkalan Balai, Polres Banyuasin tiga bulan terakhir hingga saat ini masih jalan ditempat.

Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2020) terkait persoalan taoal batas tanah.

Bacaan Lainnya

Pelaku Sofyan sempat mengayunkan sebilah parang kearah korban. Namun, cepat dilerai oleh suaminya Nursidah.

Kendati kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, namun belum ada tindaklanjutnya. Bahkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar dibagian muka dan sekujur tubuh itu masih berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.

Ketua Advokasi Purwata Adi Nugraha, SH., melalui Pantherius Apriyovie, dan Angga Julian Aqsa selaku kuasa hukum dari korban membenarkan, kleinnya menjadi korban penganiayaan disertai pengancaman dengan senjata tajam.

“Kami harap pihak penyidik segera memproses pelaku. Jangan hanya melihat karena korban orang tak mampu,” ujarnya.

Pantherius melanjutkan kasus penganiayaan ini sudah sejak lama, yakni dari 4 Juli hingga 14 Oktober 2020, sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Malahan, datang surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) ke pihak korban menyebutkan bahwa kasus belum bisa ditindaklanjuti, karena keterangan saksi-saksi tidak mengarah.

Menyikapi hal itu, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Yudhi Cahyono, SH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Samingu, S.IP., mengatakan, kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi dan pihak penyidik telah mengirimkan SP2HP.

“Selamat siang pak izin menyampaikan dari Kanit Res Polsek Pangkalan Balai, kasus ibu Nursidah SP2HP dikirim ke korban,” kata Fajar Pratama, polisi penyidik melalui Wathshapp.

Dijelaskan Pajar melalui Wathshapp, coba tanya sama korban terkait hasil pemeriksaan.

“Tanya kepada korban surat P2HP,” tulisnya. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *