Miris, Kantor Setwan DPRD Banyuasin Dijadikan Tempat Minum Miras 

IMG_20201018_174342

Banyuasin, Sriwijaya Media – Ditengah gencar-gencarnya Satpol PP Banyuasin menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33/2005 tentang larangan menyalahgunakan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat, namun justru oknum staf di Sekretariat DPRD Banyuasin menjadikan perkantoran sebagai tempat untuk minum minuman keras (miras).

Aksi tersebut ditentang banyak pihak. Persatuan lembaga cinta damai Banyuasin, bersama Amunisi meminta pihak penegak perda dapat memberikan sanksi berat kepada oknum staf Setwan DPRD Banyuasin yang melanggar perda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sudah miris sekali ada beberapa oknum ASN yang bekerja di Setwan Banyuasin yang sengaja melanggar Perda Banyuasin Nomor 33/2005, tentang larangan menyalahgunakan peruntukan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat di Kabupaten Banyuasin,” kata pemudi Banyuasin, Lani, SH., dibincangi Minggu (18/10/2020).

Lani berharap kepada Bupati Banyuasin H Askolani dapat memberikan teguran dan tindakan tegas agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi.

Terlebih bersangkuatn dan rekan-rekannya merupakan abdi negara yang semestinya memberikan tauladan baik kepada masyarakat.

“Lebih baik hilang satu, dua, dan tiga orang ASN, dari pada rusak sekantor,” tutur Lani.

Atas perbuatan tersebut, bersangkutan sudah melanggar ketentuan umum pasal 1 pada poin 25, pasal 2 poin 2 j, pasal 4 poin 2 dan diduga telah melanggar Perda No 10/2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman sebagai mana tertuang dalam pasal 26 poin 2.

Sebagai bahan control, pihaknya bersama gabungan beberapa ormas di Banyuasin akan melakukan aksi, pada Senin (19/10/2020) di kantor DPRD dan Kantor Bupati Banyuasin guna mendukung program Bupati Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtra, dalam hal ini Banyuasin Relegius dan Banyuasin Bersih, dan meminta tindak tegas oknum yang menyalahgunakan tempat untuk minum miras.

“Seharunya Satpol PP dapat menindak tegas oknum ASN melanggar. Kalau tidak, cabut saja perda tersebut,” jelasnya.

Setali tiga uang, Ketua Amunisi Banyuasin Effry Effendi, SH., berharap perda di Banyuasin benar-benar ditegakkan dan jangan hanya berlaku untuk rakyat kecil, maupun pedagang kaki lima.

“Kita lihat saja apa action dari penegak perda menyikapi kasus ini. Kami khawatir jika ini dibiarkan akan menjadi momok bagi Pemkab Banyuasin,” terangnya. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *