Jakarta, Sriwijaya Media-Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) menggerebek panti pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk, Gang Macan.
Alhasil, 39 orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terdiri dari 15 wanita dan 24 laki-laki yang diamankan petugas Polsek Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakbar Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu 11 Oktober 2020 dini hari, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tempat hiburan tidak beroperasi selama PSBB, makanya kita gerebek. Kita amankan orangnya,” ujar Kompol Sigit, Minggu (11/10/2020).
Kapolsek menambahkan, adapun sasaran operasi yustisi Covid-19 tiga pilar Kebon Jeruk malam ini tetap memberikan edukasi untuk mengikuti prokes Covid-19, membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan Covid-19 dan mengamankan pekerja seks komersial (PSK) yang mangkal di Pinggir Jalan.
“Selanjutnya 15 wanita yang terjaring dikirim ke Panti Sosial Kedoya,” jelas Kapolsek.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikan kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (Imam)