Warga Tuding PT MSSB Kangkangi SK Wali Kota Subulussalam

IMG_20200922_144441

Subulussalam, Sriwijaya Media- Sebagian besar warga Desa Muara Batu Batu, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam menuding PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) mengangkangi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Subulussalam Nomor 593.4/432.1, terkait penyelesaian sengketa lahan perusahaan dan Saleh Bangun Grup dengan warga setempat.

“Masak, pihak PT MSSB hanyak patuh jika sudah ada SK dari Pengadilan. Artinya manajement PT MSSB tidak mengindahkan SK Wali Kota,” kata Koordinator Desa Muara Batu Batu, Tamrin dan rekan, Selasa (22/9/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, berdasar SK Wali Kota Subulussalam pada 7 Desember 2020 Nomor 593.4/432.1, sehubungan dengan laporan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT MSSB dan Saleh Bangun Grup dengan masyarakat Kecamatan Rundeng Nomor 01/Tim Penyelesaian-SBS/IX/2020 tangal 4 September 2020, maka pihaknya berberapa hal.

Antara lain pertama adalah meminta PT MSSB agar menyelesaikan ganti rugi/kompensasi terhadap lahan warga seluas 143 hektar Blok H22 yang telah memiliki kejelasannya atas alas hak (didasar atas surat tanah kelompok masyarakat terlampir).

Disamping itu, pihaknya juga meminta PT MSSB membuat laporan berkala kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam dan tim penyelesaian sengketa lahan terhadap perkembangan penyelesaian tanah yang diklaim masyarakat.

“Kami juga minta PT MSSB tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang masih dipersengketakan dan minta perusahaan melepaskan tanah yang menjadi fasilitas umum,” terangnya.

Bukan itu saja, pihaknya juga meminta perusahaan segera menyalurkan CSR kepada masyarakat di desa sekitar areal HGU, sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku serta mengukur ulang areal HGU perusahaan kepada Kanwil BPN Aceh.

Bahkan, pihaknya juga meminta agar tanggul raksasa di daerah aliran sungai (DAS) Lae Batu-Batu dibongkar karena menyebabkan arus sungai menerjang pemukiman penduduk, terutama saat musim hujan.

“Kami mendesak agar PT MSSB segera mempersiapkan lahan cadangan untuk plasma. SK ini sudah ditembuskan ke Gubernur Aceh dan laporan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT MSSB No :01/Tim-SBS/IX/2020/04/09/2020,” ucap Tamrin seraya memohon kepada Bapak Gubernur Aceh untuk meninjau kembali terkait perizinan PT MSSB dan 5 anak perusahaannya yang ada di Kota Subulussalam.(har)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *