Majalengka, Sriwijaya Media-Dalam rangka memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, tim gabungan dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka melakukan razia bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Selasa (29/9/2020).
Razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso mengatakan sejumlah warga yang melintasi jalan raya, tepatnya di wilayah Desa Bantarjati dan sekitarnya tak mengunakan masker.
Selain dilaksanakan secara stationer, pihaknya juga melakukan secara mobiling blusukan dan imbauan dengan menggunakan pengeras suara.
“Jadi kita langsung berikan berupa teguran serta arahan agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat,” terang Kapolres.
Kapolres mengingatkan, bagi pengendara roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker, pihaknya memberikan tindakan, baik sosial maupun fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak mengabaikan prokes, terutama penggunaan masker saat keluar rumah sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Kapolres. (Imam)