Jakaeta, Sriwijaya Media-Polsek Kembangan bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi di prapatan lampu Merah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan secara gabungan tiga pilar ini dipimpin pengendali Pol PP Kecamatan Kembangan, Syamsudinur dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.
Selain itu, Kapolsek juga meminta masyarakat untuk mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” kata
Dalam operasi yustisi ini, pihaknya menjaring pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 19 orang yakni sanksi sosial 18 orang dengan menyapu sarana umum. Sedangkan 1 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000.
“Mudah-mudahan sanksi yang diberikan ini memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak menggunakan masker,” jelasnya. (Imam)