Baturaja, Sriwijaya Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ke-I Tahun Sidang 2020, dalam rangka pengesahan Raperda Kabupaten OKU Tahun 2020. Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (11/09/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri. Rapat ini untuk menyampaikan laporan hasil rapat Pansus DPRD membahas dan meneliti 6 Raperda Kabupaten OKU tahap satu tahun 2020.
Pansus I dengan juru bicara Yopi Sahrudin, S.Sos. membahas raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pasar Kabupaten OKU menjadi perusahaan umum daerah pasar Kabupaten OKU.
Raperda tentang pembentukan desa Kemilau Baru kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Sedangkan Pansus II dengan juru bicara Naproni, ST., M.Kom., membahas raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Kabupaten OKU menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja. Namun belum disetujui dan akan dibahas pada raperda tahap kedua.
Selain itu juga pembahasan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi perusahaan umum daerah Baturaja Multi Gemilang.
Terakhir, Pansus III dengan juru bicara Asmunandar membahas raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT BPR Baturaja Kabupaten OKU menjadi PT BPR Baturaja. Pembahasan raperda tentang penyelenggaraan olahraga.
Agenda selanjutnya hasil raperda tahap satu ini ditandatangani oleh Ketua DPRD, disaksikan oleh Bupati dan unsur Forkopimda.
Sementara itu, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mengucapkan terima kasih kepada pansus dan anggota DPRD yang telah menyampaikan 6 Raperda Kabupaten OKU tahap satu tahun 2020.
Mengenai satu Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Kabupaten OKU menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja akan dibahas pada Raperda tahap kedua oleh DPRD Kabupaten OKU.
“Terhadap lima raperda yang telah disetujui, maka Pemerintah Daerah akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud dengan mempedomani keputusan DPRD,” jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 23/2014 tentang pemerintahan daerah akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan klarifikasi dan untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah (Perda).
Untuk satu Raperda yang akan dibahas lebih lanjut pada Raperda kedua, pemerintah daerah berharap raperda tersebut dapat disetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.
Hadir pada acara ini Forkopimda, Anggota DPRD OKU, Sekwan, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, BUMN/BUMD, dan Undangan lainnya.(rws)