Banyuasin, Sriwijaya Media – Sidang lanjutan perkara Nomor 24/PDT.G/2020/PNPKB, dalam kasus anak kandung yang menuntut ibu kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, tetap berlanjut, Selasa (8/9/2020).
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim M Alwi, SH., didampingi anggota hakim Erwin Tri Surya Anandar, SH., dan Ayu Cahyani Sirait, SH., dihadapan advokat Ahmad Azhari, SH., Tara Febri Ramadan, SH., MH., dan Martha SA Hutabarat, SH., MHP., penggugat dari ketiga anak dan cucunya.
Ketua Majelis Hakim satu persatu mengabsen tergugat 1 dan 2 yang dikuasakan oleh advokat Heriyanto, SH., hadir di persidangan, termasuk turut tergugat dari perwakilan pemerintah dari pihak Kecamatan Banyuasin III dan Kelurahan Kedondong Raye hadir.
Sidang tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya karena dua orang tergugat yakni, dari pembeli lahan yang dipersoalkan tak hadir dalam persidangan. Begitu juga pihak notaris Fahrizal, sehingga sidang ditunda hingga 15 September 2020 mendatang.
“Sidang ditunda pekan depan, dan pihak tergugat akan diberikan surat panggilan secara resmi agar ikut dalam persidangan akan datang. Sedangkan yang hadir hari ini sudah menjadi undangan resmi untuk tetap hadir,” kata Ketua Majelis Hakim Alwi.
Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat 1 Hj Daminah dan tergugat 2 Angga, Heriyanto, SH., mengatakan pihaknya ingin melihat dan mendengar keterangan dari penggugat. Berhubung tergugat 3 dan 4 tidak hadir sehingga sidang ditunda.
“Pengadilan kembali akan memanggil ulang tergugat yang tak hadir. Tentunya, kami sifatnya sebatas menunggu,” ujar Heriyanto.
Setali tiga uang, advokat Ahmad Azhari mengatakan, sidang hari ini tertunda karena tergugat 3 Samsudi selaku pembeli dan tergugat 4 Fahrizal selaku notaris tak bisa hadir. Sehingga jadwal sidang ditunda hingga 15 September nanti.
Untuk diketahui, ketiga anak dan cucu yang menuntut ibu kandung persoalan waris yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan cucunya Okta Piansyah.
Sedangkan objek yang disengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Race Banyuasin III.
Sedangkan ketiga anak kandung yang menggugat tadi, masing-masing telah mendapat bagian luas tanah 750 meter persegi per orang. (indra)









