Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dalam rangka melaksanakan dan mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 6/2020 terhadap peningkatan penyebarluasan penularan pandemi Covid-19 serta penengakkan hukum dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sekaligus penerapan kedisiplinan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) tentang pedoman teknis untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2020 guna pencengahan atas penyebaran pandemi Covid-19.
“Perbup tahun 2020 tersebut telah diberlakukan Di Kabupaten Mura. Kendati hingga saat ini kondisi maupun situasi Kabupaten Mura belum memasuki zona merah terhadap penularan pandemi Covid-19, untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap terus berjalan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Mura H Marsono, Rabu (9/9/2020).
Sesuai Perbup tahun 2020, mash Kata Kasat, bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun empat ataupun masyarakat dan Pengawai Negeri Sipil ( PNS ) di ruang lingkup Pemkab Mura ditemukan tidak mengunakan masker maupun tidak mematuhi prokes, maka siap-siap dikenakan sanksi.
Namun untuk pemberian sanksi bukan kewenangan Satpol PP, melainkan pihak Mapolres Mura.
“Beberapa langkah antisipasi terhadap penularan pandemi Covid-19 ini sudah kami lakukan, mulai dari sosialisasi ke masyarakat hingga penyemprotan disinfektan di wilayah 14 kecamatan, 13 kelurahan dan 18 desa,” terang Kasat.
Kasat menegaskan guna penengakkan hukum terhadap prokes pandemi Covid-19 ini, pihaknya telah mendapatkan surat dari Mapolres Mura, untuk memperketat terhadap penularan maupun penyebaran virus corona dengan mengadakan razia rutin tiap hari, baik di jalan raya, perkantoran hingga tempat – tempat keramaian seperti pasar dan tempat ibadah.
“Jika ditemukan ada masyarakat yang tidak mengunakan masker, maka akan dikenakan sanksi. Kami mengimbau masyarakat dan penguna jalan maupun PNS agar mematuhi prokes. Sanksi bisa berupa denda, membersihkan tempat ibadah maupun kantor Pemkab Mura,” jelas Kasat.(Zul)