Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Majalengka Terjaring Operasi Yustisi

IMG-20200915-WA0016

Majalengka, Sriwijaya Media-Tim Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Majalengka menggelar patroli skala besar operasi yustisi dengan membentuk stasioner dalam rangka penegakkan protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan penyebaran Covid-19, bertempat di 3 titik lokasi yaitu Bundaran Munjul, Bundaran Tonjong, Bundaran Cigasong Kabupaten Majalengka, Selasa (15/9/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan kegiatan penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 74/2020 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan rutin dilaksanakan dengan melibatkan TNI/Polri yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini dilakukan secara humanis. Penegakkan hukum harus tegas dengan mengedepankan tindakan edukasi kepada masyarakat dan menyampaikan langsung kepada masyarakat, terkait dengan pademi Covid-19. Maka kewaspadaan dan kedisiplinan lebih ditingkatkan,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan tidak hanya di Bunderan Munjul, Bunderan Tonjong dan Bunderan Cigasong Kabupaten Majalengka saja, operasi yustisi juga digelar di sejumlah wilayah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Bahkan pihaknya terus berupaya mengingatkan warga agar menaati prokes demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Untuk hari ini, tim menyasar para pengguna jalan yang masih beraktivitas di area publik tanpa masker, penumpang angkutan umum, para pembeli di kios maupun toko dan warung-warung serta tempat-tempat usaha yang sampai saat ini belum mematuhi prokes Covid-19,” terang AKBP Bismo.

Dalam operasi ini, masih kata Kapolres, pihaknya berhasil menjaring puluhan orang yang beraktivitas di area publik tanpa mengenakan masker serta memberikan peringatan kepada yang tidak menerapkan prokes dengan baik.

Kapolres menuturkan bagi masyarakat yang diketahui masih tidak patuh terhadap imbauan sesuai prokes langsung diberi tindakan dengan memberikan peringatan dan sanksi denda. Selanjutnya meminta warga agar secepatnya membeli masker sebelum meneruskan aktivitasnya.

“Warga yang tidak memiliki bekal uang dan tidak bisa membeli masker, kami berikan masker gratis. Namun demikian ada beberapa yang sebelumnya harus diberikan sanksi fisik ringan atau sanksi sosial lainnya,” jelas Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *