Jakarta, Sriwijaya Media-Polsek Tambora bersama tiga pilar melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di wilayah hukum Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Jumat (25/9/2020).
“Seluruh unsur yang terlibat melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat telah dilaksanakan selama 15 hari,” tutur Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi.
Kapolsek juga merintahkan personelnya untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.
“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor. Tentunya dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun,” kata Kompol M Faruk Rozi.
Kapolsek berharap masyarakat dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Operasi yustisi ini, kata Kapolsek, dititikberatkan di dua lokasi yaitu Pasar Inpres Tambora dan di bawah jembatan layang fly over bandengan Tambora Jakbar.
“Dalam operasi ini, kami menjaring 15 pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Rinciannya, 11 orang disanksi sosial dan 4 orang membayar denda. Sehingga total denda keseluruhan berjumlah Rp800.000,” jelas Kapolsek. (Imam)