Soal Penangkapan Oknum Anggota DPRD Kota, Golkar Sumsel Klaim Siapkan Sanksi

IMG_20200924_110149

Palembang, Sriwijaya Media- Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumsel mengklaim tengah mempersiapkan sanksi yang akan diberikan kepada oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial Do yang ditangkap tim gabungan BNN, berikut barang bukti 5 kiligram sabu dan ribuan inek, belum lama ini.

“Dalam aturan sudah sangat jelas, kita tidak mentolerir kejahatan narkoba. Biarlah aparat penegak hukum memprosesnya. Tentunya sanksi disiapkan setelah ada keputusan hukum tetap,” kata Sekretaris Partai Golkar Sumsel, Herpanto, Kamis (24/9/2020).

Bacaan Lainnya

Disamping itu, pihaknya juga meminta DPD Partai Golkar Palembang membentuk tim investigasi untuk melengkapi laporan. Jika laporan sudah lengkap, maka pihaknya akan menyampaikan ke DPD Golkar Sumsel, lalu diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Mengingat bersangkutan merupakan kader Partai Golkar Palembang, jadi kita minta DPD Partai Golkar Palembang melengkapi laporannya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Partai Golkar Palembang Rubi Indiarta menambahkan, pada prinsipnya Partai Golkar Palembang menghormati proses hukum berlaku.

“Kami masih menunggu proses hukum dan akan mengawal proses ini hingga selesai,” tegasnya.

Dia melanjutkan Partai Golkar memiliki AD/ART organisasi. Bahkan sebelum dilantik menjadi anggota DPRD, kader terpilih menandatangani fakta integritas.

“Sampai saat ini kami masih menunggu proses hukum dan menghormati proses hukum yang ada, sembari menunggu apa yang akan dilakukan kedepannya,”.pungkasnya.

Diketahui, oknum anggota Komisi II DPRD Kota Palembang berinisial Do ini ditangkap petugas gabungan BNN RI bersama Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel, termasuk 5 orang kurirnya pada Selasa 22 September 2020 di sebuah ruko Puncak Sekuning, Palembang.

Dari lokasi penggrebekan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang terbungkus dalam 11 kantong kecil, dan ribuan pil ekstasi.

Dari hasil pengintaian petugas selama hampir 1 tahun, pelaku merupakan bandar narkoba dan menjadi bagian jaringan narkoba asal Aceh sejak dirinya belum menjabat anggota DPRD Kota Palembang.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *