Selama Juli-Agustus, Polres Metro Jakbar Amankan 34 Tersangka Narkoba

IMG_20200917_102645

Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan jajaran musnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode Juli hingga Agustus 2020.

Adapun barang bukti narkoba di musnahkan dengan total rincian narkoba jenis sabu sebanyak 23,7 Kg, ganja sebanyak 197,6 Kg, pil ekstasi sebanyak 1. 314 butir, serbuk bening dan cairan bening bahan prekusor pembuat narkoba dengan mengamankan 34 tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Jakbar Tamu Sijabat mengatakan pihaknya mengapresiasi atas keberhasilan dari Polres Metro Jakbar yang telah berhasil mengungkap sekian banyak narkoba dalam kurun waktu 2 bulan.

“Ini patut diapresiasi demi keberlangsungan masa depan anak bangsa,”terangnya.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan Polres dan Polsek jajaran dalam kurun waktu 2 bulan terakhir yakni Juli hingga Agustus 2020.

“Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini ada sebanyak 22 kasus narkoba, 5 diantaranya merupakan hasil tangkapan dengan hasil barang bukti yang cukup banyak,” ujar Kapolres, saat pemusnahan barang bukti di Polres Metro Jakbar, Kamis (16/9/2020).

Kapolres menjelaskan, dari lima kasus dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak di awali dengan mengungkap kasus awal Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar yang berhasil menyita sabu seberat brutto 2.500 gram (2,5 Kg), di Jalan Raya Bekasi Jaktim dan daerah Curug Tangerang Banten dengan mengamankan tiga tersangka.

Selanjutnya kedua mengungkap kasus pada Juli 2020 oleh Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar yang berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 1.200 butir di Jalan Condet Raya Jaktim dengan mengamankan dua tersangka.

Kasus ketiga pada Juli 2020 diungkap Unit Tim Sus 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar yang berhasil menyita sabu dengan berat bruto 18.079 gram (18 Kg), di Perumahan Bintaro Jaya Ciputa Tangerang Selatan, Banten dengan dua tersangka.

“Kasus keempat mengungkap peredaran ganja jaringan Pulau Sumatera-Jawa-Bali akhir Juli 2020 oleh Tim Sus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar yang awalnya mendapat informasi dari Kantor Jasa Pengiriman Barang (Expedisi) diwilayah Jakbar. 5 paket mencurigakan dari Sumatera disamarkan dengan makanan berupa dodol ke setiap alamat tujuan. Rupanya didalam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto

75.000 gram (75 Kg). Data expedisi pengiriman barang, untuk paket akan dikirim ke 5 wilayah Kembangan 8 Kg ganja, Bekasi 7 Kg ganja, Subang 7 Kg ganja, Sidoarjo 7 Kg ganja dan Bali 46 Kg ganja,” terang Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar membentuk tim untuk melaksanakan control delivery ke alamat penerima paket dan berhasil

mengamankan 7 pelaku pemesan paket yang berisi ganja serta pada kasus yang terakhir (ungkap kasus kelima) pada Agustus 2020 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar.

Berawal dari Case pengungkapan kasus ganja jaringan lintas Sumatera pada Januari 2020, didapatkan informasi dari jaringan sebelumnya, adanya jaringan Embrio kecil yang akan melakukan pengiriman daun ganja kering yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 157.000

Gram (157 Kg).

“Dari Hasil tangkapan tersebut sebanyak 1.108.479 jiwa yang berhasil di selamatkan,” ujar Kasat.

Kemudian unit 2 dipimpin AKP Maulana Mukarom melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan 2 pelaku dan sebuah truk yang diduga bermuatan daun ganja kering dan melakukan penggeledahan didalam bak truk tersebut dan berhasil mendapatkan 7 karung besar berisikan daun ganja yang siap diantar dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan dari satuan Narkoba Polres Metro Jakbar di tengah pandemi virus Covid saat ini tetap semangat dalam memberantas dan memerangi Narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0503 JB Kolonol Inf Dadang mengatakan keberhasilan yang telah diraih oleh jajaran Polres Metro Jakbar patut diapresiasi.

“Bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat, berapa banyak jiwa yang rusak” tutur Dandim. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *