Pemkab OKI Tegur Manajemen BNI Kayuagung, Ini Penyebabnya

IMG_20200904_165212

Kayuagung, Sriwijaya Media-Kerumunan di Bank BNI Cabang Kayuagung dinilai melanggar ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Bacaan Lainnya

Keramaian yang terjadi akibat antrian nasabah disalah satu bank milik pemerintah itu membuat Pemkab OKI melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten OKI bergerak. Dikomandoi Sat Pol PP, Satgas mengingatkan manajemen Bank untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Laporan yang masuk dari warga ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama dengan Sathas dan pemerintah kecamatan,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Abdurahman melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar OKI, Agma Yuska, Jum’at (4/9/2020).

Selanjutnya manajemen bank mendapatkan arahan dari tim Satgas Covid-19 agar menerapkan prokes.

Dari tindaklanjut tersebut, masih kata dia,  didapat keputusan agar manajeman bank melakukan pembatasan jumlah dan mengatur jadwal antrian nasabah.

“Disepakati agar secara aktif manajemen bank mengatur nasabahnya, baik itu pencairan dana serta mengimbau masyarakat yang datang menjaga jarak, dan menerapkan prokes,” terangnya.

Selain kerumunan, masih kata Agma, pihaknya juga mendapat aduan masyarakat terkait parkir kendaraan pengunjung yang mengganggu aktivitas pengguna jalan lain.

“Pengelola kita minta untuk menertibkan parkir kendaraan pengunjung yang datang, jangan sampai mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

Agma menambahkan, penegakkan prokes dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten OKI kedepan akan makin diperketat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.

Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat itu dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Agma menyebut adanya sanksi bagi para pelanggar kesepatakan bersama yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34/2020.

“Sanksi ini menitikberatkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan prokes berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, push up, atau mengucap sumpah janji sesuai yang tertera pada Perbup OKI,” jelasnya.

Dia melanjutkan kewajiban dan penerapan sanksi antara masyarakat atau individu dengan para pelaku usaha, pengelola fasilitas umum berbeda.

Bagi para pelaku usaha atau sejenisnya, selain wajib menggunakan masker ataupun APD, mereka juga wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, cairan pembersih, merapkan jaga jarak fisik dan mengedukasi atau memberi penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan prokes dan pencegahan Covid-19.

“Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *