Banyuasin, Sriwijaya Media– Dua dari tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) meresahkan yang kerap menjalankan aksinya di Kelurahan Kayuara Kuning Banyuasin berhasil dilumpuhkan petugas Puma Polres Banyuasin dengan timah panas yang bersarang dibagian kedua kaki.
Ketiga tersangka dimaksud yakni, Alimin (22), Erli (38) dan Bawai (26), ketiganya merupakan warga Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, satu senpi rakitan dengan 15 butir amunisi, satu buah pisau, dan lainnya.
Informasi yang dihimpun, korban perampokan para tersangka adalah Junaidi yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut.
“Tim Puma berhasil mengamankan tiga tersangka di tempat berbeda. Para tersangka ini sangat meresahkan dan tak segan melukai korbannya,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra, S.Ik., saat konferensi Pers, Rabu (9/9/2020).
Kasat menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang curas.
“Karena berusaha melawan petugas, dua dari tiga tersangka dilumpuhkan,” tutur Kasat.
Kasat menceritakan bermula saat istri korban mendengar suara aneh di depan pintu dan memberitahukan kepada suami korban. Lalu saat korban memeriksa, ternyata dua tersangka sedang melancarkan aksinya dengan mencongkel sepeda motor.
“Dua orang melakukan aksi pengambilan barang, dan satu orang menunggu di luar. Satu dari dua tersangka mengancam anak korban dengan senpi rakitan jenis revolver,” ujar Kasat.(indra)