Majalengka, Sriwijaya Media-Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan satu dari empat buronan atau DPO dalam kasus pembegalan truk tronton bermuatan 35 ton kacang kedelai, Senin (28/9/2020).
Tersangka dimaksud berinisial S (45), warga Kota Bandar Lampung.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku diamankan di Kota Tasikmalaya.
“Pada saat penangkapan, tersangka hendak melawan petugas sehingga tersangka dihadiahi timah panas,” terang Kapolres saat konferensi pers, Senin (28/9/2020).
Kapolres menyebut aksi pembegalan yang mengakibatkan meninggalnya sopir truk tronton PT Surya Permata Abadi berinisial Alm ini diduga ada indikasi saling kerjasama antara sopir dan tersangka sebelumnya.
“Menurut pengakuan tersangka S ini, sopir Alm sempat bernegosiasi harga kedelai dengan keempat tersangka tanpa sepengetahuan perusahaan,” tutur Kapolres. .
Namun dalam obrolan sopir dengan tersangka sempat ada perselisihan tentang masalah harga sehingga terjadi penganiayaan terhadap sopir truk tronton tersebut.
“Setelah terjadi pembunuhan, kemudian truk tersebut dikemudikan tersangka, lalu tersangka bersama rekan-rekannya menjual kacang kedelai kepada penadah di Cisambeng, Majalengka,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana. (Imam)