Langgar Prokes Didenda, Sekda OKI : Kita Ingin Berikan Efek Jera

IMG_20170614_203049

Kayuagung, Sriwijaya Media-Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan (prokes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI akan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar prokes di OKI.

“Berdasar rapat koordinasi tentang penerapan prokes Covid-19 satu pekan lalu, disepakati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34/2020 direvisi dengan memasukkan klausul penegakan disiplin prokes Covid-19 dengan sanksi,” ucap Sekda OKI, H Husin, S.Pd., MM., Selasa (29/9/2020).

Sekda mengaku adapun pertimbangan Perbup ini perlu untuk direvisi mengingat Perbup ini lebih dulu ada, sebelum adanya Permendagri.

Dalam Perbup itu, masih kata Husin, akan dimasukkan klausul denda bagi pelanggar prokes yang bandel.

Hanya saja, sanksi denda yang diberikan ini tetap memperhatikan kearifan lokal dan kemampuan masyarakat OKI, yakni maksimum Rp100.000.

“Ya, kita juga melihat kemampuan personnya. Misalkan saja yang dijaring adalah para tukang becak, ojek, buruh. Jika didenda denda Rp50.000 sudah sangat memberatkan. Ya, akan ada sanksi pilihan diberlakukan,” jelas Sekda.

Sekda melanjutkan bahwa sanksi denda ini adalah alternatif sehingga bukan uang yang dicari, aplagi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun pihaknya hanya ingin memberikan efek jera saja.

“Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa. Nanti akan ada alternatif dan kebijaksanaan,” tuturnya.

Dia berharap masyarakat OKI dapat patuh dan mengikuti anjuran pemerintah dengan selalu menggunakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindarkan kerumunan. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *