KPU OKU Uji Publik DPS, Ini Tujuannya

Baturaja, Sriwijaya Media – KPU Kabupaten OKU melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari uji publik DPS yang telah dilakukan selama 10 hari yang dilakukan di tingkat kelurahan dan desa.

“Sebelumnya uji publik kita selenggarakan sejak 19-28 September di tingkat kelurahan dan desa. Untuk di KPU, akan kita gelar sampai 3 Oktober nanti,” kata Ketua KPU OKU, Naning melalui Komisioner Bidang Perencanaan, Dana dan Informasi KPU OKU, Rahmat Hidayat, saat dibincangi wartawan usai acara sosialisasi di Hotel BIL Baturaja, Senin (27/9/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, uji publik ini diselenggarakan untuk mendorong masyarakat agar proaktif melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar atau belum di DPS.

“Saat ini jumlah DPS OKU tercatat 258.543 mata pilih. Kita beri kesempatan masyarakat untuk mengecek ke kantor lurah/desa masing-masing atau langsung datang ke KPU OKU guna memastikan apakah namanya sudah masuk DPS apa belum,” tuturnya.

Selain itu lanjut dia, masyarakat juga bisa mengecek secara online melalui alamat web https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika belum masuk DPS, kata Rahmat, masyarakat cukup mengunjungi PPS atau datang langsung ke KPU OKU dengan menbawa foto copy Kartu Keluarga agar namanya bisa dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sejauh ini sudah ada masyarakat yang datang ke PPS minta namanya dimasukan DPT. Untuk angkanya belum kita rinci, namun terbanyak berasal dari Kecamatan Baturaja Timur,” terangnya.

Khusus untuk penghuni Lapas yang hanya sebagian saja masukan DPS, Rahmat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan intansi terkait guna mengurus masalah tersebut.

“Saat ini jumlah penghuni lapas yang berhak menyalurkan suaranya saat Pilkada nanti 183 orang. Namun hanya 98 orang yang masuk DPS. Sebab sisanya tidak memiliki kartu keluarga dan NIK. Karena itu, kita lagi koordinasi dengan Capil apakah elemen data itu bisa dilengkapi atau tidak agar semuanya bisa menyalurkan aspirasinya,” jelasnya.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *