Jakarta, Sriwijaya Media-Tiga pilar di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), melaksanakan kegiatan operasi yustisi selama pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut sebagai langkah jajaran Polsek Kembangan Polres Metro Jakbar memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya virus Covid 19.
Kapolsek Kembangan, Jakbar Kompol Imam Iriawan mengatakan bahwa kegiatan ini kami bersama tiga pilar akan melaksanakan kegiatan serupa setiap harinya.
“Jadi setiap hari kami melaksanakan bersama tiga pilar selama pandemi Covid-19 ini terjadi, kami berikan imbauan sekaligus edukasi,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Iriawan saat dikonfirmasi, Jum’at (25/9/2020).
Kapolsek mengklaim kegiatan tersebut melibatkan sekitar 40 anggota TNI-Polri, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, LMK maupun RW setempat.
Diketahui, dari hasil pelanggaran ini yang kami terima datanya sebanyak 10 pelanggar yang membayar denda sebesar Rp250.000 dan sanksi menyapu jalan.
“Dalam kegiatan operasi tersebut, kami tidak hanya memberikan tindakan disiplin, tapi juga imbauan dan edukasi kepada masyarakat yang melintas untuk tetap mentaati 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelas Kompol Imam Iriawan. (Imam)