Diduga Jual Hewan Satwa Dilindungi, Warga Bandung dan Bantul Dibui

IMG_20200928_121522

Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menjual hewan satwa dilindungi.

Kedua pelaku dimaksud yakni inisial W (59), warga Kota Bandung dan inisial S (41), warga asal Kabupaten Bantul.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua burung tiong emas serta uang tunai Rp700.000 yang merupakan hasil penjualan burung cucak ijo.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC dikonfirmasi Senin (28/9/2020) menuturkan pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada Kamis 24 September 2020 lalu.

Kapolres melanjutkan, penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.

“Pada saat penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Majalengka,” pungkas Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *