Palembang, Sriwijaya Media- Gabungan Badan Narkotika Pusat (BNP) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mencokok oknum anggota DPRD Kota Palembang yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan pil setan.
Oknum anggota DPRD Palembang tersebut diamankan di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumsel, Selasa (22/9/2020).
Oknum anggota DPRD Palembang itu diduga menyimpan sabu seberat 4 kilogram (kg), dan puluhan ribu pil ekstasi.
“Ya benar. Namun untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke kantor,” singkat Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan.(jay)