Palembang, Sriwijaya Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menggelar rapat koordinasi (rakor) tim gabungan, pengendalian, pengawasan, penerapan, disiplin dan penegakkan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19, bertempat di Aula Praja Wibawa, Selasa (8/9/2020).
Kasat Pol PP Sumsel H Aris Saputra, S.Sos., M.Si., membuka langsung rapat tersebut didampingi Kabid Tibum Pol PP Provinsi Sumsel Fedrian Melian, SE., M.Si., dan dihadiri seluruh anggota Satgas TNI-Polri, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, Biro Hukum, Pariwisata, tokoh adat, SKPD, OPD, Dinas Kesehatan, BPBD Sumsel.
Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Saputra, S.Sos., M.Si., mengatakan, pihaknya mengadakan rakor untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan wajib memakai masker, menjaga jarak sehingga produktivitas masyarakat tetap jalan.
“Artinya apa, kita tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, namun masyarakat harus patuh dan melaksanakan protokoler itu dengan baik sehingga aktivitas jalan kesehatan pun tetap terjamin,” ujarnya.
Dia mengaku Satgas ini, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan tahapan, mulai dari sanksi ringan menengah dan sanksi keras.
Adapun sanksi ringannya berupa teguran lisan. Sedangkan sanksi menengah bisa penutupan sementara usaha, dan sanksi berat bisa menutup secara permanen hingga pencabutan izin dan sebagainya.
“Untuk para pelanggar sendiri bisa dihukum seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu atau membersihkan tempat-tempat sosial,” terangnya.
Dia menambahkan punishment yang diberikan ke pelanggar diharap dapat memberikan efek jera dan pelanggar akan membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk biasa dan disiplin melaksanakan protokoler kesehatan,” ucapnya.(ton)