Jakarta, Sriwijaya Media-Sebanyak 55 warga terpaksa mendapatkan hukuman karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), pasca terjaring operasi yustisi Polsek Sawah Besar, Jakpus, Jum’at (18/9/2020).
Kapolsek Sawah Besar Jakpus, Kompol Eliantoro Jalmaf menuturkan, puluhan warga yang terjaring dakam operasi yustisi lantaran melanggar prokes yaitu tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Disamping itu, dari enam kelurahan, ada warga yang memilih membayar denda yakni ada sebanyak empat warga dengan total denda hingga Rp900.000.
Lulusan Akpol 2003 ini menyebut, untuk menurunkan jumlah pelanggar, pihaknya sudah menggandeng tokoh masyarakat, agama dan komunitas untuk menjadi petugas pengawal prokes.
“Mereka terlihat memasuki sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan dan pemukiman penduduk untuk mengingatkan bahaya Covid-19,” terang Kapolsek.
Beberapa warga yang tidak menggunakan masker pun ditegur dan memintanya agar memasang alat pelindung berupa masker.
“Bukan saja kerja aparat, tapi masyarakat juga dilibatkan untuk menangani masalah Covid-19 ini,” katanya.
Diketahui, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang berlaku 14 September 2020. Salah satunya melakukan operasi yustisi.
Menurut Erick Thohir, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru, termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat.
“Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor 6/2020.
“Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri untuk kampanye jaga jarak dan menghindari kerumunan dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker pilkada 2020 aman, damai dan sehat,” ujar Erick Thohir.
Sejak mulai diterapkan pada Senin 14 September 2020, pelaksanaan operasi yustisi di berbagai daerah pun telah menertibkan puluhan, ratusan bahkan ribuan pelanggar prokes. (Imam)