Palembang, Sriwijaya Media-BPJS Kesehatan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel melakukan pembinaan dan penegakan kepatuhan Badan Usaha pada Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Sumsel, (18/9/2020).
Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64/2020 tentang jaminan kesehatan Juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang.
“Selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 23/2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33/2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan,” terangnya.
Lebih lanjut Koimudin mengatakan bahwa JKN KIS adalah program pemerintah yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh penduduk Indonesia, dalam hal ini Badan Usaha sebagai pemberi kerja yang wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN KIS tersebut.
“Guna mendukung program JKN KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan sejalan dengan komitmen Gubernur Sumsel untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Sumsel, maka kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap program JKN KIS akan ditindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Sumsel, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu Siti Farida Hanoum melalui Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang Yusef Eka Darmawan mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS telah bekerja sama dengan Kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perizinan untuk mewujudkan kepatuhan peserta terhadap Program JKN KIS.
“Dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam program JKN-KIS dan terhadap Badan Usaha telah dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pemeriksaan untuk Program JKN KIS itu sendiri,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel melakukan pembinaan terhadap 135 Badan Usaha meliputi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yang belum patuh terhadap Program JKN KIS.
Dia mengaku dari 135 Badan Usaha tersebut akan dilihat keseriusannya terhadap komitmen untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKN-KIS dan apabila sampai waktu yang telah di tentukan Badan Usaha tersebut masih belum patuh, maka BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN KIS akan melakukan upaya hukum melalui Kejaksaan Negeri. (Ocha)