Jakarta, Sriwijaya Media-Bhabinkamtibmas Kelurahan Gambir, Polsek Metro Gambir Aipda Amirullah bersama unsur tiga pilar melakukan sidak ke sejumlah tempat makan di kawasan Pejambon, Kamis (17/9/2020).
Pasalnya, diantara mereka nekat memperbolehkan pengunjung makan di tempat meski ada larangan dari Pemprov DKI.
“Ya, ada empat tempat makanan yang diberikan teguran. Kebanyakan mereka merupakan warung yang nasi rames. Pelanggannya rata-rata karyawan kantor yang berada di seputaran Gambir, Jakarta Pusat,” kata Aipda Amirullah.
Berdasar pengakuan pemilik warung, masih kata Bhabinkamtibmas, pemilik warung memperbolehkan pengunjung makan di tempat dan tidak mengetahui kalau selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) warung dilarang berjualan.
“Alasan mereka tetap menyajikan makanan di lokasi karena tak tahu ada aturan tersebut. Makanya saat itu kami beritahu juga soal larangan makan di tempat,” terang Aipda Amirullah.
Dia menegaskan, jika masih membandel, pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan berlaku.
“Hukuman pertama teguran lisan. Nanti jika sudah diputuskan, maka bisa dikenakan sanksi denda,” jelas Aipda Amirullah. (Imam)









