Jakarta, Sriwijaya Media- Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari, bersama petugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap satu dari dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Mansur (40) meninggal dunia. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Tamansari II, dan sempat viral di media sosial, belum lama ini.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni ER (27) terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap. Sementara rekan satu kos berinisial DP masih dalam pengejaran petugas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah obeng, 1 (satu) buah besi shock dan satu buah masker.
“Saat ditangkap, tersangka ER mencoba melawan petugas, sehingga anggota melakukan tindakan tegas, dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas,” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru, Senin (21/9/2020).
Sementara itu, Kapolsek Metro Tamansari, Jakbar, AKBP Abdul Ghafur menceritakan, kejadian berawal dari ketersinggungan korban yang menuduh tersangka ER menjelek-jelekkan korban ke teman-temannya.
Akibatnya, korban jengkel karena tersangka ER beberapa hari ini tidak pernah memberikan uang lagi, sebagaimana kebiasaan tersangka ER yang sering memberikan uang kepada korban.
“Karena jengkel, korban mendatangi tersangka ER di kosannya sambil membawa besi dan menyelipkan sebilah obeng disakunya,” ujar Kapolsek.
Setelah bertemu tersangka, lanjut Kapolsek, korban sempat adu mulut dengan tersangka. Korban lalu mengajak tersangka untuk berkelahi. Bahkan korban sempat menghubungi teman-temannya.
Tiba-tiba tersangka DP datang menggunakan sepeda motor dan berhenti dibelakang korban. Karena korban sudah menghubungi teman-temannya, lalu tersangka ER merasa tidak bisa menghindar lagi.
ER pun masuk ke kamar kosnya mengambil sebuah besi dan sebilah pisau, lalu keluar kembali dan langsung menyerang korban dengan melemparkan besi ke arah tangan korban hingga besi yang dipegang korban terjatuh.
Melihat besi yang dipegang korban terjatuh, ER langsung menyerang korban menggunakan pisau dengan menusukkan pisau secara membabi buta ke arah korban sehingga korban terjatuh.
“Saat korban terjatuh, tiba-tiba tersangka DP yang berada diatas motor turun dan mengambil besi yang dilempar ER, kemudian ikut memukul korban secara berulang-ulang. Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka meninggalkan korban menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan sesaat setelah kejadian, anggota Reskrim Polsek Metro Tamansari yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka ER.
“Korban dan kedua tersangka sama-sama saling kenal dan menjalani profesi yang sama yaitu melakukan aksi pencopetan di dalam busway. Tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kamar kosan,” kata Kanit.
Korban sempat menerima perawatan selama 5 hari hingga akhirnya nyawa korban tidak bisa terselamatkan. Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 tusukan dan luka lebam
“Tersangka ER kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Metro Tamansari, Jakbar, dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke-3e Jo Pasal 89 KUHP,” terangnya. (Imam)