Majalengka, Sriwijaya Media-Dengan menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan Polri, Polres Majalengka melaksanakan sidang pra nikah Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap 4 pasang anggota Polres Majalengka yang berlangsung di Aula Kanyawasista Polres Majalengka, Kamis (3/9/2020).
Sebanyak 4 pasang calon pengantin personel Polres Majalengka mengikuti sidang pembinaan perkawinan disaksikan wali dari pasangan dan sidang dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia Majalengka Kompol M Ghozali didampingi Kasubbag Pers Bag Sumda Polres Majalengka Iptu Endang Triastati.
Kabag Sumda Polres Majalengka Kompol M Ghozali menjelaskan bahwa sidang pembinaan perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menuju jenjang yang lebih tinggi yaitu menikah secara resmi dan merupakan rekomendasi untuk mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kegiatan seperti ini wajib dilaksanakan oleh anggota Polri yang ingin menikah dan memang salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan,” terang Kabag.
Sidang ini, masih kata Kabag, ingin melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat.
“Sebagai calon Bhayangkari, tentu harus melihat bahwa sebagai istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat,” jelasnya. (Imam)