Palembang, Sriwijaya Media-Dalam rangka penegakkan peraturan pencegahan Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Sumsel akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Sanksi akan diberlakukan mulai Senin 21 September mendatang.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, warga yang kedapatan tidak memakai masker yang diatur dalam Pergub Nomor 37/2020 akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sangsi administratif.
“Sangsi daya paksa polisional adalah para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji yang tidak akan melanggar protokol kesehatan (prokes),” kata Aris di Aula Satpol PP Sumsel, Rabu (16/9/2020).
Sementara sanksi administratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, dan pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100.000 hingga Rp500.000.
Dia menambahkan, untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.
“Sanksi yang menentukan itu adalah hakim. Satgas juga melibatkan pihak pengadilan dan kejaksaan,” terangnya.
Aris melanjutkan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar Pergub tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes serta dapat memutuskan mata rantai Covid-19. (Ocha)