Wow, Polres Metro Jakbar Lumpuhkan Dua Tersangka Bawa 157 Kg Ganja

IMG_20200826_172517

Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengungkap dan menggagalkan peredaan gelap narkoba lintas provinsi. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaan gelap narkoba jenis daun ganja di Solok, Sumatera Barat (Sumbar),  pada Rabu (19/8/2020).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus dua tersangka berinisial Pa (50) dan Ja (27). Lantaran berusaha melawan, kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas petugas.

Bacaan Lainnya

Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti 7 karung besar dengan berat brutto 157 Kg daun ganja.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru, S.Ik., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan dari kasus sebelumnya.

“Berawal dari case pengungkapan sebelumnya yaitu kasus ganja jaringan Lintas Sumatera yang terjadi Januari 2020 lalu di Desa Banjar Lancar Penyabungan Timur Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Kapolres saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Rabu (26/8/2020).

Dari hasil penangkapan pada Januari 2020 lalu, pihaknya mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 308 Kg narkoba jenis daun ganja.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mendalami kembali dan alhasil menemukan ladang daun ganja siap panen dengan luas sekitar 10 hektar.

“Petugas mendapati informasi dari jaringan sebelumnya bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal, Sumut. Atas informasi itu, anggota dipimpin Kanit 2 AKP Maulana Mukarom, S.Ik., bersama Iptu Mivil Rivados, SH., dan tim berhasil mengamankan satu unit truck yang didalamnya berisikan 157 kilogram ganja,” jelas Kombes Audie.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar, S.Ik., menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada Januari 2020.

“Kami akan terus menggelorakan semangat dalam memerangi narkoba. Karena narkoba merupakan musuh utama negara. Untuk itu, mari kita bersama-sama dalam memerangi musuh negara ini yaitu narkoba,” terang Kasat Narkoba.

Kasat melanjutkan, dari pengungkapan ini, sebanyak 628.000 jiwa yang terselamatkan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kasat. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *