Viral, Warga OKI Klaim Miliki Surat Utang Negara RI Tahun 1947

Kayuagung, Sriwijaya Media-Harun Djakfar, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak viral. Pasalnya, Harun Djakfar mengklaim memiliki secarik kertas diduga merupakan surat pinjaman utang negara yang dibuat tahun 1947 silam.

Didalam surat ini mengandung perjanjian pinjaman uang sebesar Rp1.500 oleh Negara Republik Indonesia (RI) kepada H Djakfar, kakek dari  Harun Djakfar.

“Surat ini merupakan surat utang Negara RI kepada kakek saya di tahun 1947 lalu yang telah dilaminating,” kata Harun Djakfar, Rabu (19/8/2020).

Cucu dari pemilik surat perjanjian utang negara ini melanjutkan isi surat ini diduga merupakan perjanjian pinjaman uang oleh Negara RI kepada kakeknya.

“Telah terima dari nama H Jakfar Dusun Tanjung Baru Mg Bengkulah Kewedanaan Komering Ilir uang pinjaman kepada Pemerintah RI sejumlah Rp1.500, yang mana telah memenuhi surat perintah d.d Komandan Resimen Brigader Garuda tahun 10-11-1947. Disahkan dan disaksikan oleh Pasirah Marga Bengkulah Ismail Kj dan Kol.Paisol,” jelas Harun.

Sesuai isi surat ini, masih kata Harun, kemungkinan kala itu uang tersebut dipinjam langsung oleh Keresidenan Palembang untuk keperluan pemerintah.

“Ya, mungkin waktu itu kan masih musim penjajahan, bisa jadi akibat keuangan yang menipis. Sehingga Presiden Soekarno memerintahkan kepada Keresidenan Palembang untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumsel,” jelas Harun.

Diketahui, pada waktu itu kakeknya H Jakfar, merupakan saudagar dari Marga Bengkulah yang andik meminjamkan uangnya sejumlah Rp1.500 ke negara RI.

Harun mengaku surat tersebut ditemukan secara tidak sengaja, pasca berpuluh tahun tersimpan rapi dalam guci di loteng rumahnya.

“Awal mula surat itu ditemukan adik saya sekitar tahun 2014 lalu. Waktu itu adik saya naik ke atap loteng rumah dan menemukan ada beberapa peti tua yang masih terkunci dan satu buah guci,” tutur Harun

Setelah dibuka, ketiga peti dan guci berisi  tumpukan kertas peninggalan kakek yang sebagian besar lapuk dimakan usia.

“Setelah dibaca satu persatu, kami kaget menemukan surat perjanjian pinjaman ini. Apalagi isinya mengenai pinjaman oleh negara,” jelas Harun.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *