-Terkait Satu Warga Subulussalam Barat Terpapar Positif Covid-19
Subulussalam, Sriwijaya Media-Mulai Sabtu 15 Agustus 2020, Tim Gugus Tugas (Gugas) Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam memperketat posko di perbatasan Aceh, terutama dipintu masuk Aceh di Desa Jontor Kota Subulussalam. Langkah memperketat perbatasan menyusul beberapa hari lalu ada warga yang positif Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Gugas Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam melalui Juru Bicara Baginda Nasution, SH., MM., dalam conference pers, Jumat (14/8/2020).
“Inisial NM (48), warga Subulussalam Barat, masuk ke RSUD Subulussalam pada 8 Agustus 2020. NM mengeluh lemas, demam dan cenderung mengantuk. Awalnya tidak ada kecurigaan dari pihak rumah sakit kalau pasien terpapar Covid-19. Tapi setelah satu hari dirawat kondisi pasien makin memburuk, lalu pasien dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” terang Baginda.
Selanjutnya, pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis paru. Oleh dokter spesialis paru disarankan pasien untuk melakukan Swab dan dipindahkan ke ruang isolasi, sampel diambil pada 11 Agustus 2020 dan langsung dikirimkan ke laboratorium penyakit infeksi Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
Pada 13 Agustus 2020, kondisi pasien makin memburuk, dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 09.30Wib. Sekitar pukul 12.30Wib hasil Swab pasien dinyatakan positif sesuai dengan surat keterangan No C.93.04402RT/VIII/2020 dari laboratorium Unsyiah Banda Aceh.
“Pasien dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Baginda.
Untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam akan melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar.
Baginda mengklaim penerapan pengaturan pergerakan orang di lintas batas Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada posko Check Point Jontor wilayah Kota Subulussalam, sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863 dan Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor : 188.45/203/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
“Seluruh warga yang keluar masuk lintas batas Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut wajib mematuhi protokol kesehatan, melengkapi surat keterangan bebas Covid-19 dan melengkapi surat tugas lembaga pemerintah swasta atau kepala desa,” jelas Baginda. (Mha)